
RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN KOMPETENSI APARATUR DALAM PENGELOLAAN JDIH
Sragen, Selasa 25 Februari 2025 bertempat di Hotel Surya Sukowati Kabupaten Sragen, Bagian Hukum mengadakan kegian Rapat Koordinasi Peningkatan Pemahaman dan Kompetensi Aparatur Dalam pengelolaan JDIH di Kabupaten Sragen. Peserta kegiatan ini sebanyak 60 (enam puluh) orang dari perangkat daerah se-Kabupaten Sragen. Adapun acara dibua oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakya Drs. Joko Suratno beliau menyampaikan dasar hukum terkait dengan pengelolaan JDIH sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten sragen pada Pasal 9 “Bagian Hukum merupakan Pusat JDIH di Kabupaten Sragen” yang beranggotakan:
- Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Kecamatan se-Kabupaten Sragen;
- Kelurahan se-Kabupaten Sragen; dan
- Desa se-Kabupaten Sragen.
Sebagai anggota JDIH mempunyai tugas mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada Instansi masing-masing sesuai dengan system yang telah ditetapkan danmemberikan informasi/menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan perundang-undangan kepada Pusat JDIH dan/atau antar Anggota Jaringan.
Untuk mendukung pengelolaan JDIH diperlukan kerjasama yang terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan antara pengelola JDIH di Kabupaten Sragen, sehingga diharapkan JDIH dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih cepat mudah, dan akurat.
Kemuadian acara dilanjutkan materi oleh narasumber Mbak Nuraini Dewi Maharani, SH Analis Hukum Ahli Pertama dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, beliau menyampaikan pentingnya peran dan tugas dari anggota JDIH serta teknis pengelolaan dokumen yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Untuk mendukung pengelolaan JDIH diperlukan kerjasama yang terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan antara pengelola JDIH di Kabupaten Sragen, sehingga diharapkan JDIH dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih cepat mudah, dan akurat.
Kemuadian acara dilanjutkan materi oleh narasumber Mbak Nuraini Dewi Maharani, SH Analis Hukum Ahli Pertama dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, beliau menyampaikan pentingnya peran dan tugas dari anggota JDIH serta teknis pengelolaan dokumen yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.