BIMBINGAN TEKNIS JARINGAN HUKUM DAERAH TAHUN 2025

Sragen, 25 Februari 2025 bertempat di Hotel Surya Sukowati Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen mengadakan Bimbingan Teknis Jaringan Hukum Daerah Tahun 2025 yang di ikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Sragen. Bimtek di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sragen Bapak Drs. Joko Suratno Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa anggota Jarkumda wajib menjadi filter pertama dalam pengajuan draft Produk Hukum Daerah yang akan diajukan oleh OPD sebelum dikoordinasikan ke Bagian Hukum sehingga draft sudah sesuai dengan kaidah teknis dari OPD yang membidangi. Anggota Jarkumda harus mengidentifikasi dan mendata Perda yang menjadi payung dalam menjalankan tugas dan menginventarisir perda-perda yang belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati dan selanjutnya dapat menyarankan kepada Kepala Orgasnisasi Perangkat Daerah untuk segera menyusun draft Raperbup.
Acara Bimtek Jaringan Hukum Daerah ini menghadirkan narasumber Bapak Sugeng Pamuji, Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah beliau menyampaikan terkait dengan kewenangan dan teknis penyusunan produk hukum daerah.


Berita Terkait