.jpeg)
RAPAT KOORDINASI PENGELOLA JDIH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2025
Semarang, Kamis 15 Mei 2025 bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 dengan tema “Satu Data Hukum Langkah Strategis Integrasi Dokumen Hukum Desa Dan Perguruan Tinggi Di Jawa Tengah Dalam Wadah JDIH Nasional” Peserta Rakor berjumlah 115 (seratus lima belas) peserta terdiri dari Tim Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah dan Anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Bapak HAERUDIN, SH M.H beliau meyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi serta penilaian terhadap Anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi perwakilan 1 (satu) Desa terbaik pada setiap Kabupaten untuk mengikuti penilaian dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum desa yang indikatornya terdiri atas upload dokumen hukum tahun berjalan pada website Pemerintah Desa dan website JDIH Pemerintah Kabupaten, Fasilitas Pojok JDIH, Tautan website JDIH pada website Pemerintah Desa dengan webite JDIH Kabupaten, serta merupakan Desa Binaan Sadar Hukum atau Desa Sadar Hukum.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH tersebut mendasarkan pada dimaksud standar pengelolaan JDIH yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019 yang meliputi aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek koleksi dokumen hukum, aspek teknis pengelolaan, aspek sarana prasarana, aspek pemanfaatan TIK dan aspek pengembangan JDIH dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut menghasilkan peringkat 5 (lima) besar terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) masing-masing pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi, Kategori Pengelola JDIH dengan Progres terbaik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD serta Pemerintah Desa yang berhasil melakukan pengelolaan JDIH dengan baik, kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Bp. Taj Yasin sekaligus membuka acara Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Selanjutnya Sesi paparan materi disampaikan oleh narasumber terdiri dari 2 (dua) orang dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI Ibu Katarina Rosariani dan Mas Indra Saleh serta 1 (satu) orang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Mas Achmad Julianto dengan materi :
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH tersebut mendasarkan pada dimaksud standar pengelolaan JDIH yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019 yang meliputi aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek koleksi dokumen hukum, aspek teknis pengelolaan, aspek sarana prasarana, aspek pemanfaatan TIK dan aspek pengembangan JDIH dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut menghasilkan peringkat 5 (lima) besar terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) masing-masing pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi, Kategori Pengelola JDIH dengan Progres terbaik Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD serta Pemerintah Desa yang berhasil melakukan pengelolaan JDIH dengan baik, kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Bp. Taj Yasin sekaligus membuka acara Rakor Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Selanjutnya Sesi paparan materi disampaikan oleh narasumber terdiri dari 2 (dua) orang dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI Ibu Katarina Rosariani dan Mas Indra Saleh serta 1 (satu) orang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Mas Achmad Julianto dengan materi :
- Optimalisasi Pengelolaan JDIH oleh Anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI;
- Penguatan Kebijakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pemerintahan Desa dan Perguruan Tinggi dalam wadah JDIH Nasional oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian HukumRI;
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH Untuk Mendukung Terwujudnya Satu Data Hukum Di Jawa Tengah oleh Dinas Komunikasi dan Infor