SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI BIDANG CUKAI ROKOK

Sragen, 26 Juni 2025 Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok dengan tema “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di Hotel Surya Sukowari Sragen. Peserta sosialisasi adalah pedagang rokok yang ada diwilayah Desa Jetak Kecamatan Sidoharjo. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Surakarta dan dari Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah.
Acara sosialisasi dibuka oleh kepala bagian hukum Dr. Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si, Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Surakarta oleh Sdr.Dion Candra Wardana dan Sdri. Abigail Celline Christianti serta Narasumber dari Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sragen Ibu Haryanti.
Tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada pedadang rokok pada khusunya dan masyaraakat desa jetak pada umumnya terkait rokok ilegal  atau larangan menjual rokok ilegal. Harapanya kedepan para pedangan paham dan bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal dan para pedangan tidak menjual rokok ilegal. Apabila para pedangan nekat berjualan rokok ilegal tentunya ada konsekunesi hukum berupa denda administrasi dan pidana.


Berita Terkait