
KOORDINASI PEMBENTUKAN POSBANKUM DESA/KELURAHAN BERSAMA KANWIL KEMENKUM JAWA TENGAH
Sragen, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, bertempat di Kantor Pemda Terpadu Kabupaten Sragen, Bagian Hukum mengadakan rapat koordinasi pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan yang dipimpin langsung oleh Bapak dr. Hargiyanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen. Rapat dilaksanakan bersama Inspektur Daerah Kabupaten Sragen, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan serta dihadiri oleh Ibu Delmawati, SH., MH. selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Ibu Delmawati menjelaskan bahwa salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di Tahun 2025 adalah Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun jumlah Desa/Kelurahan di Jawa Tengah sebanyak 8563 dan ditargetkan pada tahun 2025 ini dapat membentuk Posbankum Desa sebanyak 25% dari total Desa/Kelurahan tersebut.
Dengan adanya rakor yang telah dilaksanakanan Bersama OPD pengampu, diharapkan Kabupaten Sragen dapat memenuhi target pembentukan Posbankum Desa sebanyak 52 desa/kelurahan. Sebagai tindak lanjut hasil rakor ini akan dilaksanakan penyusunan SK Kepala Desa untuk membentuk Posbankum Desa.
Ibu Delmawati menjelaskan bahwa salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di Tahun 2025 adalah Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun jumlah Desa/Kelurahan di Jawa Tengah sebanyak 8563 dan ditargetkan pada tahun 2025 ini dapat membentuk Posbankum Desa sebanyak 25% dari total Desa/Kelurahan tersebut.
Dengan adanya rakor yang telah dilaksanakanan Bersama OPD pengampu, diharapkan Kabupaten Sragen dapat memenuhi target pembentukan Posbankum Desa sebanyak 52 desa/kelurahan. Sebagai tindak lanjut hasil rakor ini akan dilaksanakan penyusunan SK Kepala Desa untuk membentuk Posbankum Desa.