SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI ROKOK DENGAN TEMA “GEMPUR ROKOK ILEGAL”

Sragen, pada tanggal 18 dan 19 November 2025 Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok dengan tema “GEMPUR ROKOK ILEGAL” bertempat di Hotel Indah Palace Tawangmangu Kab. Karanganyar. Peserta sosialisasi adalah seluruh Camat dan 20 (dua puluh) perwakilan dari desa. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Surakarta, dari Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dari SATPOL PP dan dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sragen. Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Bapak  dr. Hargiyanto, M.Kes didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. Sutrisna, M.Si dan Kepala Bagian Hukum Dr. Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si, dalam sambutanya beliau menyampaikan pentingnya sinergi dalam membrantas rokok illegal dalam peningkatan penerimaan negara. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari para narasumber. Tujuan Sosialisasi  Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam membrantas rokok illegal dalam peningkatan penerimaan negara, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok illegal, memberikan pemahaman mengenai tanda-tanda rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai yang salah, Perangkat Desa agar menjadi garda terdepan, mengedukasi warga, memantau peredaran, dan melaporkan jika menemukan indikasi rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan pedagang paham akan aturan dan sanksi pidana yang berlaku, serta sanksi denda bagi pelanggaran.


Berita Terkait