SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI

Sragen, 15 Mei 2024 Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema “GEMPUR CUKAI ILEGAL” di Desa Ngarum Kecamatan Ngrampal. Peserta sosialisasi adalah pedagang rokok yang ada diwilayah Desa Ngarum. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Surakarta .
Acara sosialisasi dibuka oleh kepala desa Ngarum Bp. Bedjo dan sambutan dari bagian hukum diwakili Sunarwan, SH. Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Surakarta oleh Sdr.Muhamad Irsyad Santoso dan Sdri. Reni.
Tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada pedadang rokok pada khusunya dan masyaraakat desa ngarum pada umumnya terkait rokok ilegal  atau larangan menjual rokok illegal.
Harapanya kedepan para pedangan paham dan bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal dan para pedangan tidak menjual rokok ilegal. Apabila para pedangan nekat berjualan rokok ilegal tentunya ada konsekunesi hukum berupa denda administrasi dan pidana.


Berita Terkait