.jpeg)
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN JDIH DI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Sragen, Senin 11 November 2024 bertempat di Raung OpRoom Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Bagian Hukum mengadakan kegian Bimbingan Teknis pengelolaan JDIH di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen. Peserta kegiatan ini sebanyak 60 (enam puluh) orang dari perangkat daerah se-Kabupaten Sragen. Adapun acara dibua oleh Kepala Bagian Hukum Dr. Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si beliau menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Optimalisasi Pengelolaan JDIH Kabupaten Sragen dan membangun Sumber Daya Manuasia pengelola JDIH yang berkualitas.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten sragen pada Pasal 9 “Bagian Hukum merupakan Pusat JDIH di Kabupaten Sragen” yang beranggotakan:
Dalam kegiatan ini diharapkan kerja sama yang terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan antara pengelola JDIH di Kabupaten Sragen, sehingga diharapkan JDIH dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih cepat mudah, dan akurat yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kemuadian acara dilanjutkan materi oleh narasumber Bapak Haryono Widyastomo, SH, MH Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, beliau menyampaikan pentingnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan jejaring untuk menwujukan pengelolaan JDIH berkualitas.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten sragen pada Pasal 9 “Bagian Hukum merupakan Pusat JDIH di Kabupaten Sragen” yang beranggotakan:
- Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
- Kecamatan se-Kabupaten Sragen;
- Kelurahan se-Kabupaten Sragen; dan
- Desa se-Kabupaten Sragen.
- menyelenggarakan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum;
- memberikan fasilitasi teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan;dan
- menyelenggarakan pembinaan dan menjalin komunikasi dengan anggota jaringan;
Dalam kegiatan ini diharapkan kerja sama yang terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan antara pengelola JDIH di Kabupaten Sragen, sehingga diharapkan JDIH dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH masyarakat dapat mengakses informasi hukum dengan lebih cepat mudah, dan akurat yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kemuadian acara dilanjutkan materi oleh narasumber Bapak Haryono Widyastomo, SH, MH Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, beliau menyampaikan pentingnya sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan jejaring untuk menwujukan pengelolaan JDIH berkualitas.