SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI

Sragen, 16 Mei 2024 Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema “GEMPUR CUKAI ILEGAL” di Desa Wonorejo Kecamatan Kedawung. Peserta sosialisasi adalah pedagang rokok yang ada diwilayah Desa Wonorejo. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Surakarta dan dari Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah.
Acara sosialisasi dibuka oleh kepala desa Wonorejo yang diwakili oleh Bp Paryanto selaku sekretaris desa dan sambutan dari bagian hukum diwakili Sdr.Sunarwan, Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Surakarta oleh Sdr.Andika dan Sdri. Ana Wahyuni dari Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah oleh Bu Anita Dyah Wulandari.
Tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada pedadang rokok pada khusunya dan masyaraakat desa ngarum pada umumnya terkait rokok ilegal  atau larangan menjual rokok ilegal.
Harapanya kedepan para pedangan paham dan bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal dan para pedangan tidak menjual rokok ilegal. Apabila para pedangan nekat berjualan rokok ilegal tentunya ada konsekunesi hukum berupa denda administrasi dan pidana


Berita Terkait