Tugas dan Fungsi
Tugas :
- menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
- melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum;
- menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
- menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum;
- menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, dan penyuluhan hukum; dan
- melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum.
Fungsi :
- sebagai salah satu upaya pembangunan bidang hukum;
- untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
- untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; dan
- untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.