Kunker Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah

           Sragen, Jumat 22 Maret 2019. Pemerintah Kabupaten Sragen menerima Kunjungan dari para legislator DPRD Provisi Jawa Tengah. Kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2019 ini dalam rangka collecting data dan masukan-masukan untuk pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah. 

           Kunjungan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto, SE. beserta anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah.  Dalam rombongan hadir pula para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Pejabat dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Tim Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah.

           Kunjungan diterima di Ruang Rapat Dinas PM-PTSP Kabupaten Sragen oleh Kabag Hukum Muh Yulianto, SH., M.Si., Kasubag Pengkajian Dokumentasi Heru Cahyono, SH.,M.Si dan Kabag Perundang-undangan Set. DPRD Kabupaten Sragen Ari Anggoro, SH.,M.Hum.

           Dalam sambutanya Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tentang rencana pembatalan sejumlah Perda provinsi yang dipandang sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya/ adanya peraturan perundang-undangan yang baru. Selain itu Yudi Indras Wendarto juga menyampaikan adanya perubahan kewenangan daerah karena berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 sebagai pengganti dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

           Kunjungan tersebut berlangsung kurang lebih sekitar 2 jam, yang menghasilkan komitmen bersama untuk selalu berkoordinasi sebagai wujud menjaga komunikasi antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota demi terjalin sinkronisasi  dalam penyusunan Produk Hukum Daerah.(dq)


Berita Terkait