Selayang Pandang

Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan .

JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, sesuai amanat Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Sragen telah membangun Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola oleh Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen yang digunakan sebagai media publikasi on-line seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk hukum Pemerintah Kabupaten Sragen, sehingga diharapkan kebijakan hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.