Tugas dan Fungsi

Tugas :

  • menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
  • melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum;
  • menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
  • menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum;
  • menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, peneliti hukum, profesi hukum, dan penyuluhan hukum; dan
  • melayani masyarakat agar dengan mudah dapat memperoleh informasi hukum.
Fungsi :
  • sebagai salah satu upaya pembangunan bidang hukum;
  • untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
  • untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; dan
  • untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.