Pemkab Sragen gelar Penyuluhan Hukum

Sragen, 9 September 2019.

Pemkab Sragen melalui Bagian Hukum Setda Kab. Sragen menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 pada hari kamis tanggal 5 September 2019.

Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan di Gedung KORPRI dengan peserta Kepala Perangkat Daerah se-Kab. Sragen,Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kab. Sragen, Camat Se-Kab. Sragen dan Perwakilan Kepala  Desa di Kab. Sragen dengan maksud untuk menyampaikan informasi terkait sengketa administrasi pemerintahan Untuk memberikan pemahaman terkait upaya penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan menurut PERMA Nomor 6 Tahun 2018.

Materi penyuluhan Hukum di sampaiakan oleh narasumber Bp. Dr. Syofyan Iskandar, SH, M.H, Hakim PTUN Semarang. Digelarnnya penyuluhan hukum ini karena seringnya terjadi sengketa administrasi pemerintahan dan juga sebagai antisipasi terjadinnya sengketa di Pemerintahan Kab. Sragen, sehingga diharapkan menambah pengetahuan bagi aparatur penyelenggara Pemerintahan.

Sekda Kab. Sragen, Drs. Tatag Prabawanto, MM dalam sambutannya menyampaikan tantangan yang semakin berat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan, sehingga perlunya pemahaman yang komprehensif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. (Gy)



Berita Terkait