GUGATAN MANTAN SEKDES JATI SOAL USIA PENSIUN DITOLAK


Gugatan yang dilayangkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Sariman atas penerbitan surat keputusan (SK) pensiun di usia 60 tahun, akhirnya kandas.

Hal itu menyusul putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada tanggal 7 Oktober 2021 Dalam Amar Putusannya MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA

Dengan penolakan oleh majelis hakim, hal itu berimplikasi bahwa secara umum apa yang menjadi keputusan Kades dan Pemkab soal pensiun 60 tahun terhadap Sekdes sudah diakui sesuai aturan.


Berita Terkait

Tidak ada berita terkait