Bagian Hukum Menerima Kunjungan Baperperda DPRD Kab. Kulon Progo

Sragen, 10 februari 2022
Bagian Hukum Setda Kab. Sragen menerima kunjungan dari Baperperda DPRD Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta di ruang Rapat DPMPTSP. Turut hadir dalam penerimaan kunjungan kerja, unsur dari Bagian Hukum Setda Kab. Sragen, BPKPD, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sragen dan DPMPTSP Kab. Sragen Kunjungan kerja Bapemperda tersebut yang dilaksanakan pada Kamis Jam 10.00 WIB sampai selesai, dalam rangka tindak lanjut diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memuat penghapusan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Dearah. 

Kunjungan dipimpin Ketua Baperperda DPRD Kab. Kulon Progo yaitu agung Raharjo dengan anggotanya.
Kunjungan diterima di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Sragen oleh, kepala Bagian Hukum Setda Prijo Dwi Atmanto, S.Pd., S.H.,M.Si dan di dampingi Sunarwan, SH
Ketua Baperperda DPRD Kulon Progo menyampaikan apakah Kabupaten Sragen sudah menetapkan Peraturan Daerah terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 
Prijo Dwi Atmanto, S.Pd., S.H.,M.Si menyampaikan dalam sambutannya bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sragen masuk dalam Perda Retribusi Perizinan Tertentu untuk saat ini sedang dilakukan Perubahan Perda tersebut dan sudah proses pembahasan di DPRD.
Setelah melaui diskusi yang cukup hangat selama kurang lebih sekitar 1 (satu) jam, rombongan DPRD Kota Cirebon mohon diri dengan membawa informasi yang dibutuhkan terkait maksud dan tujuan kunjungan. 


Berita Terkait