Penyuluhan Hukum Terpadu

Sragen, 21 oktober  2022
Penyuluhan Hukum Terpadu
Pemkab Sragen melalui Bagian Hukum Setda Kab. Sragen menggelar kegiatan penyuluhan Hukum Tepadu yg bertema  Penggunaan media Sosial Secara Sehat sesuai UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Berserta Perubahannya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober  2022
Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan di ruang Oproom Sekda Kab. Sragen  dengan peserta Kepala Perangkat Daerah se-Kab. Sragen,Kepala Bagian Sekretaris daerah Kab. Sragen dan perwakilan Camat  di Kab. Sragen dengan maksud untuk menyampaikan informasi terkait Penggunaan media Sosial secara Sehat sesuai UU No 11 Tahun 2008.
Materi penyuluhan Hukum di sampaiakan oleh narasumber Bp. Mujib Syaris, S.H. MH dari Kejaksaan Negeri Sragen,  Digelarnnya penyuluhan hukum ini karena masih seringnnya pengguna media sosial orang dewasa dan anak-anak tidak bijak dalam memilih apa yang kita pergunakan. 
Sekda Kab. Sragen, Drs. Tatag Prabawanto, MM dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penggunaan media secara sehat dan benar.


Berita Terkait