31 Inovasi Pejabat diluncurkan

Sragen 9 November 2022
                Sebanyak 31 inovasi karya sejumlah pejabat Pemkab Sragen diluncurkan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Hotel Front One Sragen, Sabtu 29 Oktober 2022 Inovasi yang lahir dari Program Pelatihan Kepemimpinan Administrasi dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas itu diharapkan mampu mendongkrak peringkat Sragen dalam Innovative Goverment Award (IGA) 2023.
DISKKRIPSI SINGKAT AKSI PERUBAHAN
     Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 amandemen ke-4 menyatakan bahwa setiap orang, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai hak konstitusional untuk diwakili dan mendapatkan pembelaan hukum, apabila yang bersangkutan mendapatkan permasalahan dengan hukum, baik yang berkaitan dengan jabatannya atau permasalahan pribadi secara litigasidan non litigasi (bantuan hukum).
Bagian Hukum SETDA Kabupaten Sragen merupakan unsur pendukung pelaksanaan pada Sekretariat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidangperundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih responsif khususnya kepada ASN di Kabupaten Sragen dan dapat segera mengatasi permasalahan, diperlukan sebuah sinergi yang terintegrasi dalam sistem pelayanan hukum.
Rencana Layanan Hukum bersinergi terintegrasi pada Bagian Hukum SETDA Kabupaten Sragen dimaksudkan untuk merubah proses pelayanan bantuan  hukum yang semula semua permasalahan langsung dan menumpuk ke Bagian Hukum menjadi sinergi terintegrasi dengan personil yang memiliki basic hukum pada OPD. 
Hal ini merupakan sebuah inovasi baru karena selama ini pelayanan bantuan hukum pada Bagian Hukum SETDA mayoritas masih dilaksanakan secara konvensional, belum terstruktur dan meskipun sudah ada website atau aplikasi namun sifatnya masih parsial untuk penyusunan produk hukum sedangkan terkait dengan penanganan bantuan hukum atau penanganan perkara dari OPD langsung ke Bagian Hukum SETDA atau melalui disposisi pimpinan sehingga masih menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya.
Untuk itu, perlu dilakukan langkah terobosan yang strategis melalui pelayanan hukum terintegrasi dengan melibatkan personil yang berlatar belakang Sarjana Hukum atau menguasai ilmu hukum pada OPD teknis sebagai jembatan koordinasi dengan Bagian Hukum SETDA. Oleh karena itu aksi perubahan ini mengambil judul MEWUJUDKAN PELAYANAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA SECARA TERINTEGRASI PADA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SRAGEN.  (LATU KUMANDANG).
Pelayanan bersinergi terintegrasi menjadikan lebih berpusat pada pengguna/user yaitu Aparatur Sipil Negara  dengan didukung kepemimpinan dalam mendorong budaya organisasi, serta memberdayakan Sumber Daya Manusia yang ada menjadi tantangan bagi Bagian Hukum dalam beradaptasi dan memberikan kenyamanan dalam pelayanan bantuan hukum bagi ASN secara terintegrasi.
Filosofi  “LATU KUMANDANG” yang merupakan akronim dari “Layanan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara secara Terintegrasi di Kabupaten Sragen” adalah dari kata “LATU” artinya api sehingga memberikan semangat menyala kepada pemohon layanan yang dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat terlindungi hak-hak hukumnya sepanjang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang terintegrasi, mudah, murah,  dan cepat. Sedangkan filosofi KUMANDANG artinya bergema adalah memberikan pelayanan hukum yang tulus sepenuh hati berbasis kepuasan pemohon layanan, akurat dan mewujudkan ASN yang bersahaja namun Berwibawa.


Berita Terkait

Tidak ada berita terkait