SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI

Sragen, 2 September 2024 Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di Desa Geneng Kecamatan Miri. Peserta sosialisasi adalah pedagang rokok yang ada diwilayah Desa Geneng. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Surakarta.
Acara sosialisasi dibuka oleh kepala desa Geneng  yang Bp Suhirman dan sambutan dari bagian hukum diwakili Sdr.Sunarwan, Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Surakarta oleh Sdr.Dion Candra dan Sdr. Dawud. Tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada pedadang rokok pada khusunya dan masyaraakat desa geneng pada umumnya terkait rokok ilegal  atau larangan menjual rokok ilegal.
Harapanya kedepan para pedangan paham dan bisa membedakan mana rokok ilegal dan legal dan para pedangan tidak menjual rokok ilegal. Apabila para pedangan nekat berjualan rokok ilegal tentunya ada konsekunesi hukum berupa denda administrasi dan pidana.


Berita Terkait